Langsung ke konten utama

RPS PERTEMUAN KE-X TEKNIK PENGUMPULAN DATA


Teknik Pengumpulan Langsung

Alat pencacahan otomatis umumnya terdiri dari :
1)      Detector yang mendeteksi kendaraan yang melintasinya.
2)      Alat pencatatan mekanis atau elektronik, yang mencatat/mendeteksi setiap kendaraan yang melewati detector.
3)      Video kamera, yang diperlengkapi dengan alat pendeteksi kendaraan secara visual.
Berbagai sistem pencacah otomatis tersedia dan sistem yang baru tentu dikembangkan. Banyak sistem yang dapat langsung dihubungkan dengan komputer untuk kemudahan dan kecepatan pemrosesan data selanjutnya.

a.      Selang udara ( pheumatic tube )
Sistem selang udara khususnya digunakan untuk pencacahan yang relatif singkat. Sistem ini terdiri dari satu selang karet yang diletakan secara melintang pada jalur jalan dan diikatkan pada permukaan jalan dengan menggunakan klip pengikat khusus. Satu ujung selang ditutup, kecuali untuk satu lubang angin yang kecil, sedang ujung lainnya dihubungkan ke alat pencatat yang digerakan dengan tekanan udara. Setiap kali kendaraan melewati selang, masing-masing sumbu roda kendaraan akan menyebabkan satu pulsa udara yang mengarah kealat pencatat.

b.      Pekat elektrik
Pelat elektrik merupakan alat yang terdiri dari pelat baja yang ditanamkan dibawah permukaan jalan. Setiap sumbu kendaraan yang melewati pelat ini akan menimbulkan aliran listrik dan mengaktifkan alat pencatat.

c.       Induksi putar ( induction loop )
Induksi putar adalah kawat listrik yang diletakan dibawah permukaan jalan. apabila arus litrik dialirkan pada kawat tersebut, maka akan terbentuk medan magnit. Medan magnit ini akan terganggu bila logam seperti kendaraan melintasinya, dan gangguan tersebut dicatat.

d.      Radar
Detektor radar yang digantungkan diatas jalan yang secara menerus mengirimkan dan menerima signal radio pada frekwensi tertentu, yang digunakan untuk menghitung volume kendaraan pada jalan yang sangat sibuk dan memiliki banyak jembatan.

e.      Detektor ultrasonik
Ada dua jenis detektor ultrasonik, yaitu pulsa dan resonansi. Jenis pulsa dioperasikan dengan memakai gelombang suara, dan gelombang tersebut dipantulkan kembali oleh permukaan jalan. Kendaraan yang melewati dibawah. unit ini akan memantulkan gelombang yang lebih pendek, yang mana kemudian dicatat.
Jenis detektor resonansi memerlukan alat pencar di satu sisi dan jalan dan alat penerima disisi lainnya. Kendaraan yang lewat akan memutuskan alur (beam) energi ultrasonik, dan ini dicatat sebagai satu kendaraan.

f.        Video Image Processor
Video image processor merupakan perangkat kamera video yang merekam arus lalulintas dan dilengkapi dengan alat yang dapat merekam perubahan gambar yang teijadi didalam gambar video sehingga dapat dihitung besarnya arus lalu-lintas.

Survei Volume Pergerakan Membelok

Pengamat berdiri ditepi jalan pada masing-masing kaki persimpangan dengan pandangan kearah persimpangan, dan menghitung kendaraan yang bergerak sesuai dengan arah pergerakannya. Jika memungkinkan, pengamatan dan gedung tinggi yang berdekatan atau dapat digunakan kaniera video dan tempat yang memadai dan menganalisisnya dilaboratorium/kantor.

Volume terklasifikasi juga dapat dilakukan dalam survei ini, tapi biasanya tidak sedetail pada pencacahan terkiasifikasi pada ruas jalan. Pencacahan harus dilakukan untuk menentukan arus lalu-lintas per jam pada jam sibuk dan biasanya dilakukan dalam interval 5 menit sampai 15 menit. Pada gambar dibawah ini diperlihatkan contoh formulir pencacahan pergerakan membelok.

Teknik Pengumpulan Tak Langsung

1.1   Dua Pengamat

Dilokasi yang akan diteliti ditetapkan suatu jarak dasar tertentu, biasanya antara 20 meter sampai 100 meter, pada setiap titik disalipkan 1 orang pengamat. Pengamat pertama menurunkan tangannya begitu sebuah kendaraan yang diukur kecepatannya melewatinya dan pengamat ke 2 menjalankan stop watch. Pengamat ke 2 mematikan stop watch ketika kendaraan tersebut melewatinya dan kemudian mencatat waktu tempuh kendaraan yang diamati.

1.2  Teknik Enoscope

Metode ini sama seperti metode dua pengamat, kecuali bahwa alat enoscope digunakan sebagai pengganti salah satu pengamat. Apabila digunakan satu buah enoscope maka pengamat berdiri pada ujung yang lain. Apabila digunakan dua enoscope pengamat berdiri ditengah-tengah. Pada waktu kendaraan melewati enoscope tersebut, maka pantulan kilatan cahaya akan terlihat pada cermin. pada saat itu pengamat mulai menekan tombol stop watch, kemudian waktu kendaraan melewati ujung lainnya, dimanajarak kedua enoscope tersebut telah ditentukan, maka pengamat menghentikan stop watch dan mencatat waktu yang digunakan kendaraan untuk menempuh jarak tersebut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

RPS PERTEMUAN KE-XII ANALISA DATA SURVEI LALU LINTAS

ANALISA DATA SURVEI LALU LINTAS BAB I PENDAHULUAN 1.1.  Latar Belakang Lalu lintas merupakan turunan kedua dari transportasi di dalam Undang-undang No 22tahun 2009 didefinisikan sebagai gerak Kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan, sedang yang dimaksud dengan Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung. Khususnya di daerah Padang yaitu Ibu kota Provinsi Sumatera Barat, merupakansalah satu daerah yang sebagian besar orang menggunakan kendaraan pribadi. Padang juga merupakan daerah yang pendidikannya cukup berkualitas terutama perguruan tinggi, sehingga banyak pendatang dari kalangan mahasiswa dari luar kota datang untuk menuntut ilmu di beberapa perguruan tinggi di Kota Padang. Bukan hanya dari segi pendidikan, banyak juga pendatang dari kalangan karyawan, pedagang, dan bidang pekerjaan lainnya. Hal ini menyebabkan pertumbuhan perekonomian dan pariwisata yang teru

ATURAN PERUNDANGAN BERHUBUNGAN DENGAN REKAYASA LALU LINTAS(BAG. 2)

PENGANTAR UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN Latar Belakang Penggantian Undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.  Undang – undang lalu lintas dan Angkutan jalan Nomor 22 Tahun 2009, yang diundangkan sejak 26 Mei 2009 oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,   merupakan pengganti dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 yang dinilai sudah tidak relevan lagi dengan situasi lalu lintas yang ada sekarang.   Disamping itu juga banyak faktor yang mempengaruhi perlu digantinya  Undang–undang lalu lintas dan angkutan jalan antara lain : Banyak peraturan lalu lintas yang belum diatur dalam Undang – undang lalu lintas dan Angkutan jalan sebelumnya. Belum adanya efek jera terhadap para pelanggar yang melakukan kejahatan atau pelanggaran lalu lintas karena hukumannya terlalu rendah. Meningkatnya jumlah pertumbuhan kendaraan bermotor dijalan setiap tahunya yang tidak sebanding dengan pengadaan ruas jalan, Pertumbuhan Ekonomi secara Nasional

CONTOH SKRIPSI TENTANG REKAYASA LALU LINTAS

ANALISA LALU LINTAS TERHADAP KAPASITAS JALAN DI PINGGIRAN KOTA PONTIANAK (KASUS JALAN SUNGAI RAYA DALAM) Abstract Ruas Jalan Sungai Raya Dalam yang merupakan batas serta penghubung antara kota Pontianak dan kabupaten Kubu Raya, dimana kondisi lalu lintas pada jalan tersebut padat dan tidak teratur apalagi pada saat jam sibuk dan tidak jarang pula pada jalur ini terjadi kemacetan yang dapat mempengaruhi keselamatan dan keterlambatan pengguna jalan. Tujuan dalam penelitian ini memfokuskan pada mengevaluasi kondisi lalu lintas di jalan Sungai raya dalam, menganalisas Kapasitas lalu lintas jalan saat sekarang dan menentukan alternatif/perbaikan kapasitas jalan. Pengumpulan data menggunakan data primer diperoleh melalui perhitungan kinerja jalan. Metode penelitian ini adalah deskriptif menggunakan teknik pengumpulan data berupa observasi dan studi dokumentasi. Sampel dalam penelitian ini adalah ruas jalan Sungai Raya Dalam yang terbagi dalam pos 1 dan pos 2. Hasil dari penelitian adala