Langsung ke konten utama

Postingan

RPS PERTEMUAN KE-II s/d III

REKAYASA LALU LINTAS Rekayasa lalu lintas adalah salah satu cabang dari teknik sipil yang menggunakan pendekatan rekayasa untuk mengalirkan lalu lintas orang dan barang secara aman dan efisien dengan merencanakan, membangun dan mengoperasikan geometrik jalan, dan dilengkapi dengan rambu lalu lintas, marka jalan serta alat pemberi isyarat lalu lintas. Secara garis besar dalam rekayasa lalu lintas kita hanya memanajemen lalu lintas tersebut tanpa harus membuat atau membangun suatu fasilitas baru. Contoh dari rekayasa lalu lintas yaitu, adanya rambu-rambu lalu lintas, traffic light, buka-tutup jalur, membuat bundaran, satu arah, dan sekarang kebijakan yang baru saja dibuat seperti ganjil-genap merupakan sebagian contoh dari rekayasa lalu lintas itu sendiri. Dalam merekayasa lalu lintas kita juga membutuhkan suatu manajemen lalu lintas untuk memecahkan  suatu masalah yang terjadi contohnya masalah kemacetan kita bisa merekayasa kemacetan dengan cara buka-tutup jalur dan lain-la...

KONSEP TRANSPORTASI SEBAGAI SISTEM

LALU LINTAS DAN DAMPAKNYA BAGI MASYARAKAT I.              PENDAHULUAN A. Latar Belakang  Lalu lintas merupakan masalah penting karena lalu lintas adalah sarana untuk bergerak dari satu tempat ke tempat yang lain. Apabila lalu lintas terganggu atau terjadi kemacetan, maka mobilitas masyarakat juga akan mengalami gangguan. Gangguan ini dapat menyebabkan pemborosan bahan bakar, pemborosan waktu dan dapat mengakibatkan polusi udara. Masalah lalu lintas merupakan masalah yang sangat penting, karena masalah ini adalah masalah sulit yang harus dipecahkan bersama. Apabila masalah lalu lintas tidak terpecahkan, maka masyarakat sendiri yang akan menanggung kerugiannya, dan apabila masalah ini dapat terpecahkan dengan baik, maka masyarakat sendiri yang akan mengambil manfaatnya. Saat ini lalu lintas yang macet merupakan suatu kejadian yang biasa kita lihat baik di pagi hari, sore hari maupun di malam hari. Masal...

ATURAN PERUNDANGAN BERHUBUNGAN DENGAN REKAYASA LALU LINTAS(BAG. 2)

PENGANTAR UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN Latar Belakang Penggantian Undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.  Undang – undang lalu lintas dan Angkutan jalan Nomor 22 Tahun 2009, yang diundangkan sejak 26 Mei 2009 oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,   merupakan pengganti dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 yang dinilai sudah tidak relevan lagi dengan situasi lalu lintas yang ada sekarang.   Disamping itu juga banyak faktor yang mempengaruhi perlu digantinya  Undang–undang lalu lintas dan angkutan jalan antara lain : Banyak peraturan lalu lintas yang belum diatur dalam Undang – undang lalu lintas dan Angkutan jalan sebelumnya. Belum adanya efek jera terhadap para pelanggar yang melakukan kejahatan atau pelanggaran lalu lintas karena hukumannya terlalu rendah. Meningkatnya jumlah pertumbuhan kendaraan bermotor dijalan setiap tahunya yang tidak sebanding dengan pengadaan ruas jalan, Pertum...