REKAYASA LALU LINTAS
Rekayasa lalu lintas adalah salah satu cabang dari teknik sipil yang menggunakan pendekatan rekayasa untuk mengalirkan lalu lintas orang dan barang secara aman dan efisien dengan merencanakan, membangun dan mengoperasikan geometrik jalan, dan dilengkapi dengan rambu lalu lintas, marka jalan serta alat pemberi isyarat lalu lintas.
Secara garis besar dalam rekayasa lalu lintas kita hanya memanajemen lalu lintas tersebut tanpa harus membuat atau membangun suatu fasilitas baru. Contoh dari rekayasa lalu lintas yaitu, adanya rambu-rambu lalu lintas, traffic light, buka-tutup jalur, membuat bundaran, satu arah, dan sekarang kebijakan yang baru saja dibuat seperti ganjil-genap merupakan sebagian contoh dari rekayasa lalu lintas itu sendiri.
Dalam merekayasa lalu lintas kita juga membutuhkan suatu manajemen lalu lintas untuk memecahkan suatu masalah yang terjadi contohnya masalah kemacetan kita bisa merekayasa kemacetan dengan cara buka-tutup jalur dan lain-lain.
A. Landasan Hukum Yang Berhubungan Dengan Rekayasa Lalu Lintas
Pemerintah dalam rangka penyelenggaraan dan pembinaan lalu lintas dan angkutan jalan dengan tujuan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, cepat, nyaman, dan efisien, mampu memadukan dengan transportasi lain, menjangkau seluruh pelosok wilayah,dalam menunjang,pendorong, penggerak pembangunan dengan biaya terjangkau masyarakat. Dalam rangka pembinaan lalu lintas maka diperlukan aturan aturan umum yang bersifat seragam dan berlaku secara nasional serata memperhatikan ketentuan ketentuan lalu lintas yang berlaku secara nasional.
Bagi kepentingan masyarakat maupun pemerintah, maka diatur ketentuan - ketentuan mengenai rekayasa lalu lintas, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, yang antara lain meliputi kelas jalan, jaringan lalu lintas angkutan barang, fasilitas pejalan kaki, terminal penumpang dan barang, fasilitas penyebrangan, fasilitas parkir, rambu-rambu, marka-marka, alat pemberi isyarat lalu lintas dll yang merupakan unsure penting dalam menyelenggarakan lalu lintas dan angkutan jalan guna memberikan perlindungan keselamatan, keamanan, kemudahan serta kenyamanan bagi pengguna jalan.
Berikut ini adalah beberapa aturan perundagan yang berhubungan dengan rekayasa lalu lintas :
1. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Berdasarkan Undang Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 99 ayat 1, yang berbunyi :
"Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan analisis dampak lalu lintas."
2. PP No. 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas
Berdasarkan PP No. 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas pasal 1 yang berbunyi :
"Manajemen dan rekayasa lalu lintas adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas."
3. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor: KM 14 Tahun 2006 tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan
4. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor: PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas
5. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor: PM 14 Tahun 2014 tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.
6. Peraturan Menteri Perhubungan RI No.75 tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas Lampiran 1.
7. Pasal 1 PP 14/2006 menyebutkan bahwa manajemen lalu lintas meliputi kegiatan perencanaan, pengaturan,Rekayasa, pengawasan dan pengendalian lalu lintas.
8. Pasal 4 PP 43/93 menyatakan bahwa dalam rangka pelaksanaan manajemen lalu lintas di jalan, dilakukan rekayasa lalu lintas.
B. Transportasi Sebagai Sebuah Sistem
Menurut Morlok (1978) transportasi didefinisikan sebagai “suatu tindakan, proses, atau hal yang sedang dipindahkan dari suatu tempat ke tempat lainnya”. Secara lebih spesifik, transportasi didefinisikan sebagai “kegiatan pemindahan orang dan barang dari suatu tempat ke tempat lainnya”. Dalam transportasi terdapat unsur pergerakan (movement), dan secara fisik terjadi perpindahan atas orang atau barang dengan atau tanpa alat pengangkutan ke tempat lain. Di sini pejalan kaki adalah perpindahan orang tanpa alat pengangkut.
Sistem adalah gabungan beberapa komponen ( objek ) yang saling berkaitan dalam satu tatanan struktur. Karakteristik terpenting dari suatu sistem adalah apabila ada suatu elemen atau subsistem yang tidak berfungsi, sehingga hal ini mempengaruhi kelangsungan sistem tersebut secara keseluruhan, atau bahkan membuatnya tidak berfungsi sama sekali. Sistem Transportasi adalah suatu bentuk keterikatan dan keterkaitan antara penumpang, barang, prasarana dan sarana yang berinteraksi dalam rangka perpindahan orang atau barang, yang tercakup dalam suatu tatanan, baik secara alami ataupun buatan/rekayasa.
Perubahan satu komponen dapat menyebabkan perubahan komponen lainnya. Sistem transportasi merupakan bentuk keterkaitan antara penumpang/barang, sarana dan prasarana yang saling berinteraksi dalam kegiatan perpindahan orang dan barang yang tercakup dalam tatanan, baik alamiah manusia maupun rekayasa.
Gambar 1. Skema Transportasi Sebagai Sebuah Sistem.
Ø Sistem kegiatan adalah tata guna lahan,pola kegiatan sosial, ekonomi, pendidikan, kebudayaan, dll.
Ø Sistem jaringan adalah prasarana transportasi, jaringan jalan raya, jalan rel, terminal bus dan kereta, bandar udara dan pelabuhan laut.
Ø Sistem pergerakan adalah hasil interaksi sistem kegiatan dengan sistem jaringan. Dapat berwujud lalu-lintas orang, kendaraan, dan barang.
Ø Sistem kelembagaan ( untuk menciptakan sistem pergerakan yang aman, nyaman, cepat, murah dan sesuai lingkungan )
Dengan demikian, transportasi sebagai sebuah sistem dapat dijelaskan sebagai interaksi antara sistem kegiatan, sistem jaringan dan sistem pergerakan Interaksi antara kegiatan manusia dan jaringan transportasi melahirkan pergerakan manusia/barang dalam bentuk pergerakan kendaraan. Interaksi antara sistem kegiatan, sistem jaringan dan pergerakan dapat dilembagakan lewat undang-undang dan peraturan (norma).
SUMBER MATERI
Direktorat Bina Sistem Lalu lintas Angkutan Kota, Rekayasa Lalu lintas,Dirjen. Perhubungan Darat,Jakarta,1999.
https://dishub.kulonprogokab.go.id/pages-60-sop-manajemen-dan-rekayasa-lalu-lintas.html
https://id.scribd.com/doc/315519283/Transportasi-Sebagai-Sebuah-Sistem
https://mafiadoc.com/transportasi-sebagai-suatu-sistem_5a0c263c1723dd1907c20ded.html
https://www.academia.edu/29120332/TUGAS_I.REKAYASA_LALU_LINTAS
https://www.andalalindkijakarta.com/
Komentar
Posting Komentar