Langsung ke konten utama

RPS PERTEMUAN KE-II s/d III


REKAYASA LALU LINTAS


Rekayasa lalu lintas adalah salah satu cabang dari teknik sipil yang menggunakan pendekatan rekayasa untuk mengalirkan lalu lintas orang dan barang secara aman dan efisien dengan merencanakan, membangun dan mengoperasikan geometrik jalan, dan dilengkapi dengan rambu lalu lintas, marka jalan serta alat pemberi isyarat lalu lintas.

Secara garis besar dalam rekayasa lalu lintas kita hanya memanajemen lalu lintas tersebut tanpa harus membuat atau membangun suatu fasilitas baru. Contoh dari rekayasa lalu lintas yaitu, adanya rambu-rambu lalu lintas, traffic light, buka-tutup jalur, membuat bundaran, satu arah, dan sekarang kebijakan yang baru saja dibuat seperti ganjil-genap merupakan sebagian contoh dari rekayasa lalu lintas itu sendiri.

Dalam merekayasa lalu lintas kita juga membutuhkan suatu manajemen lalu lintas untuk memecahkan  suatu masalah yang terjadi contohnya masalah kemacetan kita bisa merekayasa kemacetan dengan cara buka-tutup jalur dan lain-lain.

A.     Landasan Hukum Yang Berhubungan Dengan Rekayasa Lalu Lintas

Pemerintah dalam  rangka penyelenggaraan dan pembinaan lalu lintas dan angkutan jalan dengan tujuan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, cepat, nyaman, dan efisien, mampu memadukan dengan transportasi lain, menjangkau seluruh pelosok wilayah,dalam  menunjang,pendorong, penggerak pembangunan dengan biaya terjangkau masyarakat. Dalam  rangka pembinaan lalu lintas maka  diperlukan aturan aturan umum  yang bersifat seragam  dan berlaku secara nasional serata memperhatikan ketentuan ketentuan lalu lintas yang berlaku secara nasional.

Bagi kepentingan masyarakat maupun pemerintah, maka diatur ketentuan - ketentuan mengenai rekayasa lalu lintas, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, yang antara lain meliputi kelas jalan, jaringan lalu lintas angkutan barang, fasilitas pejalan kaki, terminal penumpang dan barang, fasilitas penyebrangan, fasilitas parkir, rambu-rambu, marka-marka, alat pemberi isyarat lalu lintas dll yang merupakan unsure penting dalam menyelenggarakan lalu lintas dan angkutan jalan guna memberikan perlindungan keselamatan, keamanan, kemudahan serta kenyamanan bagi pengguna jalan.

Berikut ini adalah beberapa aturan perundagan yang berhubungan dengan rekayasa lalu lintas :
1.  UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Berdasarkan Undang Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 99 ayat 1, yang berbunyi :

"Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan analisis dampak lalu lintas."

2.  PP No. 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas

Berdasarkan PP No. 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas pasal 1 yang berbunyi :

"Manajemen dan rekayasa lalu lintas adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas."

3.  Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor: KM 14 Tahun 2006 tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan

4.  Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor: PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas

5.  Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor: PM 14 Tahun 2014 tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.

6.  Peraturan Menteri Perhubungan RI No.75 tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas Lampiran 1.

7.  Pasal 1 PP 14/2006 menyebutkan bahwa manajemen lalu lintas meliputi kegiatan perencanaan, pengaturan,Rekayasa,  pengawasan dan pengendalian lalu lintas.

8.  Pasal 4 PP 43/93 menyatakan bahwa dalam rangka pelaksanaan manajemen lalu lintas di jalan, dilakukan rekayasa lalu lintas.

B.      Transportasi Sebagai Sebuah Sistem

Menurut  Morlok  (1978) transportasi didefinisikan  sebagai  “suatu  tindakan,  proses, atau hal  yang  sedang  dipindahkan dari suatu tempat ke  tempat lainnya”. Secara  lebih  spesifik,  transportasi  didefinisikan  sebagai  “kegiatan pemindahan  orang  dan  barang  dari  suatu  tempat  ke  tempat  lainnya”.  Dalam transportasi  terdapat  unsur  pergerakan  (movement),  dan  secara  fisik  terjadi perpindahan  atas  orang  atau  barang  dengan  atau  tanpa  alat  pengangkutan  ke tempat  lain.  Di sini pejalan kaki adalah  perpindahan  orang  tanpa  alat pengangkut.

Sistem  adalah  gabungan beberapa komponen ( objek ) yang saling berkaitan dalam satu tatanan struktur. Karakteristik  terpenting  dari  suatu  sistem  adalah  apabila  ada  suatu  elemen atau  subsistem  yang  tidak  berfungsi,  sehingga  hal  ini  mempengaruhi kelangsungan  sistem  tersebut  secara  keseluruhan,  atau  bahkan  membuatnya tidak berfungsi sama  sekali. Sistem  Transportasi  adalah  suatu  bentuk  keterikatan  dan  keterkaitan  antara penumpang,  barang,  prasarana  dan  sarana  yang  berinteraksi  dalam  rangka perpindahan  orang  atau  barang,  yang  tercakup  dalam  suatu  tatanan,  baik secara  alami ataupun buatan/rekayasa.

Perubahan satu komponen dapat menyebabkan perubahan komponen lainnya. Sistem transportasi merupakan bentuk keterkaitan antara penumpang/barang, sarana dan prasarana yang saling berinteraksi dalam kegiatan perpindahan orang dan barang yang tercakup dalam tatanan, baik alamiah manusia maupun rekayasa.




Gambar 1. Skema Transportasi Sebagai Sebuah Sistem.

Ø  Sistem kegiatan adalah tata guna lahan,pola kegiatan sosial, ekonomi, pendidikan, kebudayaan, dll.

Ø  Sistem jaringan adalah prasarana transportasi, jaringan jalan raya, jalan rel, terminal bus dan kereta, bandar udara dan pelabuhan laut.

Ø  Sistem pergerakan adalah hasil interaksi sistem kegiatan dengan sistem jaringan. Dapat berwujud lalu-lintas orang, kendaraan, dan barang.

Ø  Sistem kelembagaan ( untuk menciptakan sistem pergerakan yang aman, nyaman, cepat,  murah dan sesuai lingkungan )

Dengan demikian, transportasi sebagai sebuah sistem dapat dijelaskan sebagai interaksi  antara sistem kegiatan,  sistem  jaringan  dan  sistem pergerakan Interaksi  antara  kegiatan  manusia  dan jaringan  transportasi  melahirkan pergerakan  manusia/barang dalam bentuk  pergerakan  kendaraan.  Interaksi  antara  sistem kegiatan,  sistem  jaringan dan  pergerakan  dapat  dilembagakan  lewat undang-undang  dan  peraturan (norma).
 

SUMBER MATERI


Direktorat Bina Sistem  Lalu lintas Angkutan Kota, Rekayasa Lalu lintas,Dirjen. Perhubungan Darat,Jakarta,1999.

https://dishub.kulonprogokab.go.id/pages-60-sop-manajemen-dan-rekayasa-lalu-lintas.html

https://id.scribd.com/doc/315519283/Transportasi-Sebagai-Sebuah-Sistem

https://mafiadoc.com/transportasi-sebagai-suatu-sistem_5a0c263c1723dd1907c20ded.html

https://www.academia.edu/29120332/TUGAS_I.REKAYASA_LALU_LINTAS

https://www.andalalindkijakarta.com/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

RPS PERTEMUAN KE-X TEKNIK PENGUMPULAN DATA

Teknik Pengumpulan Langsung Alat pencacahan otomatis umumnya terdiri dari : 1)      Detector yang mendeteksi kendaraan yang melintasinya. 2)      Alat pencatatan mekanis atau elektronik, yang mencatat/mendeteksi setiap kendaraan yang melewati detector. 3)      Video kamera, yang diperlengkapi dengan alat pendeteksi kendaraan secara visual. Berbagai sistem pencacah otomatis tersedia dan sistem yang baru tentu dikembangkan. Banyak sistem yang dapat langsung dihubungkan dengan komputer untuk kemudahan dan kecepatan pemrosesan data selanjutnya. a.      Selang udara ( pheumatic tube ) Sistem selang udara khususnya digunakan untuk pencacahan yang relatif singkat. Sistem ini terdiri dari satu selang karet yang diletakan secara melintang pada jalur jalan dan diikatkan pada permukaan jalan dengan menggunakan klip pengikat khusus. Satu ujung selang ditutup, kecuali untuk satu lubang angin yang kecil, sedang ujung lainnya dihubu...

RPS PERTEMUAN KE-VIII TRAFFIC SIGNAL

TRAFFIC SIGNAL Traffic Signal adalah sistem pengaturan arus lalu lintas pada persimpangan dengan menggunakan sinyal lampu yang bertujuan untuk menjaga keselamatan arus lalu lintas dengan memberikan petunjuk yang jelas/ terarah dan tidak menimbulkan keraguan. Pada umumnya sinyal lalu lintas dipergunakan untuk satu atau lebih dari alasan berikut : a)     Untuk menghindari kemacetan simpang akibat adanya konflik arus lalu lintas jam puncak. b)    Untuk memberi kesempatan kepada kendaraan dan/atau pejalan kaki dari jalan simpang (kecil) untuk memotong jalan utama. c)    Untuk mengurangi jumlah kecelakaan lalu lintas akibat tabrakan antara kendaraan – kendaraan dari arah yang berlawanan. Dengan menerapkan metoda-metoda yang ada mungkin kita bisa memperkirakan pengaruh penggunaan sinyal lalu lintas terhadap kapasitas dan perilaku lalu lintas jika dibandingkan dengan pengaturan tanpa sinyal lalu lintas. Perhitungan dilakukan persatuan jam untuk satu atau l...

RPS PERTEMUAN KE-1V KARAKTERISTIK LALU LINTAS

KARAKTERISTIK LALU LINTAS Arus lalu  lintas  terbentuk dari  pergerakan  individu pengendara  yang melakukan  interaksi  antara  yang  satu  dengan  yang lainnya pada  suatu ruas  jalan dan  lingkungannya.  Karena  persepsi  dan  kemampuan  individu pengemudi mempunyai sifat  yang  berbeda  maka  perilaku  kendaraan  arus  lalu  lintas  tidak dapat  diseragamkan  lebih lanjut,  arus  lalu  lintas  akan  mengalami  perbedaan karakteristik akibat  dari  perilaku pengemudi  yang  berbeda  yang  dikarenakan  oleh karakteristik  lokal  dan  kebiasaan  pengemudi. Arus  lalu  lintas  pada suatu ruas  jalan karakteristiknya  akan  bervariasi  baik  berdasar  waktunya.  Oleh  karena  itu  perilaku...